Mengenal dan
Memahami Pendidikan Kesetaraan
Pengurus FKPKBM Kota Pekanbaru bersama Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Bapak Dr. H. Ismardi, M. Ag. dan Sekretaris Dinas, Bapak H. Muzailis, S. Pd., M.M |
”Pendidikan perlu diperjuangkan karena dengan pendidikanlah keadilan dan kesetaraan bisa semakin terwujud dan kita pun semakin bisa menjadi bangsa yang maju. Tidak tertinggal”
Pendidikan kesetaraan adalah pendidikan non formal yang ditujukan kepada
warga negara yang tidak berkesempatan mengenyam pendidikan formal di sekolah.
Pendidikan non formal sendiri menurut UU dan Peraturan Pemerintah RI tentang
pendidikan menyatakan bahwa pendidikan non formal adalah jalur pendidikan
diluar pendidikan formal yang dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang
yang dapat diselenggarakan melalui Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat
kegiatan belajar Masyarakat (PKBM), atau satuan sejenis lainnya.
Pembelajaran dalam pendidikan kesetaraan ini tidak bisa disamakan dengan
sistem pembelajaran di sekolah formal. Pada pendidikan kesetaraan, sistem
pembelajaran cenderung luwes sesuai dengan kesepakatan Penyelenggara PKBM
dengan warga belajar. Hal ini dikarenakan warga belajar tidak mungkin mengikuti
pembelajaran di pagi hari, mereka harus bekerja atau memiliki kesibukan lain.
Pendidikan kesetaraan dengan slogan "Menjangkau yang tidak terjangkau" berupaya memberikan layanan pendidikan bagi warga yang tidak berkesempatan mengenyam pendidikan formal dengan berbagai alasan. Ada anak usia sekolah yang putus sekolah karena kendala biaya, ada juga orang dewasa yang sudah bekerja, dan berbagai latar belakang yang lain.
Dalam pendidikan kesetaraan selain diberikan materi ilmu pengetahuan juga diberikan materi kecakapan hidup (life skill). Diharapkan dengan adanya kecakapan hidup ini warga belajar akan mampu mandiri dan mampu menciptakan lapangan usaha bagi diri mereka sendiri. Adapun kecakapan hidup yang diberikan tergantung pada karakteristik tempat kegiatan pembelajaran berlangsung.
Peserta didik yang lulus pendidikan kesetaraan mempunyai hak sama dan
setara dengan pemegang ijazah sekolah formal untuk dapat mendaftar pada satuan
pendidikan yang lebih tinggi. Status kelulusan paket C mempunyai hak yang
setara dengan pendidikan formal dalam memasuki lapangan kerja. Dan tujuan dari
pendidikan kesetaraan program paket A, Paket B dan C secara umum adalah untuk
memeratakan, memperluas serta meningkatkan akses jalur pendidikan.